![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh4INPxyBi5g9qMecqXtpHUvFRqaVFcXcTQl1KIu7hNV6AoVnpAY3tizVP1ksmESrBjG7IgN6XC2kKUKO8xqz-STkewwG-IzuRGWZM4AnFN5T-Db0v7CGjCHaex4S8CKakf1Tt2mNtDUAE/s1600/10390498_10152209194922865_4042697396308315382_n.jpg)
Usai mendengarkan pembacaan muqaddimah, penguji mulai mengomentari dan mengoreksi isi tesis yang telah dibagikan kepada seluruh anggota tim penguji. Para penguji mengoreksi beberapa sisi tesisnya, supaya tesis tersebut benar-benar maksimal. Di akhir sidang, tim penguji mengumumkan, bahwa Maskhuri dinyatakan lulus meraih gelar Master dengan nilai Cume Laude/Mumtaz. Adapun penguji atas: Prof. Dr. Muhammad Ali Salamah, Guru Besar Fikih Fakultas Dirasat Islamiyah, Universitas Al-Azhar Zagazig, Prof. Dr. Salim Muhammad Khalil Murrah dan Prof. Dr. Atiyah Abdul Maujud Ibrahim. Sidang berlangsung dari pukul 17.00 sampai dengan 19.00 dan dihadiri sekitar 100 hadirin. Sumber : www.atdikcairo.org
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق